REPORTASENTT.COM, NTB- Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangani kasus seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang diduga menghamili muridnya.
“Laporan memang sudah kami terima dan pastinya laporan ini kami tindak lanjuti. Sekarang sedang tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Jumat.
Dari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
“Laporan memang sudah kami terima dan pastinya laporan ini kami tindak lanjuti. Sekarang sedang tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Jumat.
Dari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, Rio menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
“Ini makanya yang sedang diselidiki, apa motif dan modus pelaku,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menegaskan pihaknya yang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
“Ini makanya yang sedang diselidiki, apa motif dan modus pelaku,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menegaskan pihaknya yang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbudristek 2024 Segera Dimulai, Cek Kriteria Pelamar Disini!
Dalam penanganan laporan, kepolisian kini sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta yang membuat korban hamil.
“Kami masih ungkap fakta peristiwanya seperti apa, jadi belum upaya hukum penahanan,” ucap dia.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyampaikan bahwa pihaknya yang meneruskan laporan kasus tersebut ke Polda NTB.
Baca Juga: Pemerintah Harus Reformulasi Ulang Kebijakan 'Mandatory Spending' Anggaran Pendidikan
“Laporan disampaikan 26 Juli 2024,” kata Joko yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.
“Laporan disampaikan 26 Juli 2024,” kata Joko yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.
Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda NTB, Joko mengaku telah mendapatkan keterangan korban.
Pelaku yang merupakan tenaga pengajar diduga menyetubuhi korban sejak akhir tahun 2023.
Baca Juga: Ramai Isu Jet Pribadi Anak Pejabat, Legislator Minta Bea Cukai Beri Kejelasan
Pelaku melakukan aksi tersebut berkali-kali dengan mengancam jika tidak mau berpacaran, maka nilai mata pelajaran korban akan jeblok.
Pelaku melakukan aksi tersebut berkali-kali dengan mengancam jika tidak mau berpacaran, maka nilai mata pelajaran korban akan jeblok.
Selain itu, ada informasi yang didapatkan LPA bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara damai.
Apabila benar ada perdamaian, Joko memastikan hal tersebut tidak dapat menghapus pidana.
Baca Juga: Pilkada Ogan Komering Ulu 2024, Pasangan Teddy-Marjito, Siapkan Program Sekolah Gratis untuk Masyarakat
“Jadi, proses hukum di kepolisian tetap jalan meski nanti mau dinikahkan,” ujarnya.
“Jadi, proses hukum di kepolisian tetap jalan meski nanti mau dinikahkan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Didik Mukrianto Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Terkait Dugaan Gratifikasi Libatkan Staf Ahli Jaksa Agung
Isu Gratifikasi Kejaksaan Agung, Didik Mukrianto Desak Transparansi dan Pengusutan Kasus
Ramai Isu Jet Pribadi Anak Pejabat, Legislator Minta Bea Cukai Beri Kejelasan
Pemerintah Harus Reformulasi Ulang Kebijakan 'Mandatory Spending' Anggaran Pendidikan
Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbudristek 2024 Segera Dimulai, Cek Kriteria Pelamar Disini!
Pihak Pertamina Bantah Penghapusan Pertalite, CSP Patra Niaga: Saya Perlu Luruskan