REPORTASENTT.COM- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia secara resmi mengumumkan dimulainya proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024.
Proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, pendaftaran CPNS akan dibuka mulai 30 Agustus2024.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Kemendikbudristek.
Informasi Umum
1. Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 sejumlah 12.843, dengan rincian sebagai berikut;
a. Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, dengan rincian sebagai berikut:
1) Dosen sejumlah 10.395
2) Teknis lainnya sejumlah 2.067
b. Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
a. Seleksi administrasi;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); dan
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT), bagi pelamar jabatan fungsional Dosen melakukan SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
4. Pelamar pada pengadaan CPNS T.A. 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024.
b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi T.A. 2023.
c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi T.A. 2023.
d. melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
Baca Juga: Anggaran Pertanian 2025 Hanya 7,91 Triliun, Dinilai Tak Sebanding dengan Tantangan Masa Depan
e. melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
f. memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
g. pemilihan dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan; dan
h. apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka yang bersangkutan otomatis diwajibkan mengikuti SKD T.A. 2024.
Kriteria Pelamar
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude adalah pelamar dengan kriteria:
1) dikhususkan bagi pelamar yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S-1, tidak termasuk D-IV.
2) lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
3) lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. Pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan bersifat administratif yang dilakukan secara rutin, tidak memerlukan persyaratan khusus, dan tidak memiliki resiko tinggi.
c. Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
d. Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
e. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, c, dan d.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam bagian IV.
Download surat lamaran, surat pernyataan data diri dan surat persetujuan.
Artikel Terkait
Kecam Perlakuan terhadap Pensiunan Jiwasraya Belum Terima Haknya, Harris Turino: Ini Sangat Menyakitkan Pak!
Didik Mukrianto Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Terkait Dugaan Gratifikasi Libatkan Staf Ahli Jaksa Agung
Isu Gratifikasi Kejaksaan Agung, Didik Mukrianto Desak Transparansi dan Pengusutan Kasus
Ramai Isu Jet Pribadi Anak Pejabat, Legislator Minta Bea Cukai Beri Kejelasan
Pemerintah Harus Reformulasi Ulang Kebijakan 'Mandatory Spending' Anggaran Pendidikan