REPORTASENTT.COM– Polresta Cirebon berhasil mengamankan enam ekor satwa dilindungi dari tangan seorang pelaku yang membeli hewan liar tersebut dari perdagangan ilegal.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada akhir Juli 2024.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada akhir Juli 2024.
Dengan Pelaku, yang masih berusia 16 tahun yang berasal dari Kecamatan Kaliwedi, Cirebon.
Baca Juga: Luna Maya Disambut Hangat di SDN Enoraen Kupang, Apa yang Dibawanya?
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi,” ujar Kombes Pol. Sumarni di Cirebon
Beliau menerangkan Pelaku membeli satwa-satwa tersebut secara daring dan melakukan transaksi secara tunai atau cash on delivery (COD).
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi,” ujar Kombes Pol. Sumarni di Cirebon
Beliau menerangkan Pelaku membeli satwa-satwa tersebut secara daring dan melakukan transaksi secara tunai atau cash on delivery (COD).
Dari pemeriksaan sementara, pelaku bermaksud menjual kembali satwa-satwa tersebut untuk memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Sebanyak 80 Personil Media Pendamping Paus Fransiskus Siap Mengabadikan Momen Perjalanan Apostolik ke Indonesia
Adapun satwa-satwa yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari satu elang brontok, dua burung alap-alap, satu elang bondol, serta dua berang-berang gunung.
Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang, karena memperjualbelikan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
“Bagi pelaku yang melakukan tindakan ini, bisa dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Adapun satwa-satwa yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari satu elang brontok, dua burung alap-alap, satu elang bondol, serta dua berang-berang gunung.
Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang, karena memperjualbelikan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
“Bagi pelaku yang melakukan tindakan ini, bisa dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga: Polres Ende Tetap Siaga! Ini Alasan Pengamanan Ketat di Kantor KPUD Ende Pasca Pendaftaran Paslon Pilkada
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan bahwa pelaku membeli satwa-satwa tersebut dengan harga bervariasi, yakni: Elang brontok: Rp500 ribu per ekor, Elang bondol dan burung alap-alap: Rp400 ribu per ekor, Berang-berang gunung Rp600 ribu per ekor
Kompol Siswo menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan informasi terkait penjualan satwa ini melalui media sosial.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan bahwa pelaku membeli satwa-satwa tersebut dengan harga bervariasi, yakni: Elang brontok: Rp500 ribu per ekor, Elang bondol dan burung alap-alap: Rp400 ribu per ekor, Berang-berang gunung Rp600 ribu per ekor
Kompol Siswo menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan informasi terkait penjualan satwa ini melalui media sosial.
Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: TNI-Polri Gelar Operasi Tribrata Jaya 2024! Siapkan Pengamanan Ketat untuk Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta
Dengan penangkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi.
“Saat ini kami sedang menelusuri jaringan tersebut untuk mencegah kasus serupa terulang,” tutur Kompol Siswo.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya upaya konservasi dan perlindungan satwa liar di Indonesia.
Dengan penangkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi.
“Saat ini kami sedang menelusuri jaringan tersebut untuk mencegah kasus serupa terulang,” tutur Kompol Siswo.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya upaya konservasi dan perlindungan satwa liar di Indonesia.
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dan dilindungi sangat diperlukan, untuk mencegah kepunahan spesies dan menjaga kelestarian ekosistem.
Artikel Terkait
TNI-Polri Gelar Operasi Tribrata Jaya 2024! Siapkan Pengamanan Ketat untuk Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta
Pelaku Penganiayaan di Komodo Diburu 2x24 Jam, Akhirnya Tertangkap di Gubuk Warga!
Polres Ende Tetap Siaga! Ini Alasan Pengamanan Ketat di Kantor KPUD Ende Pasca Pendaftaran Paslon Pilkada
Sebanyak 80 Personil Media Pendamping Paus Fransiskus Siap Mengabadikan Momen Perjalanan Apostolik ke Indonesia
Luna Maya Disambut Hangat di SDN Enoraen Kupang, Apa yang Dibawanya?