Seorang Warga Kabupaten Sikka Ditangkap di Ndori Kabupaten Ende, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 4 September 2024 | 22:08 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
 
 
 
REPORTASENTT.COM, ENDE- Suasana pesta pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan di Desa Kelisamba, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende, berubah tegang  pada Selasa (03/09/2024).
 
Polsek Lio Timur berhasil mengamankan seorang warga Kabupaten Sikka yang berinisial PMK (31) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
 
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.00 WITA di tengah keramaian pesta pernikahan di Kecamatan Ndori.
 

Pelaku dan korban, yang diketahui bukan warga Kecamatan Kecamatan Ndori, hadir sebagai tamu undangan di pesta tersebut.
 
Kapolsek Lio Timur Ipda Dedy Sahbudin meriwayatkan, kronologisnya kejadian penganiyaan berawal pada hari, Selasa (03/9) sekitar pukul 01.00 wita.
 
"Korban HA bersama  Supri Yadin Peni (Anggota BPD Desa Bokasape Timur) mengikuti pesta nikah saudara saksi Yohanes Sandrianus Te alamat Dusun 02 Audoa, Desa Kelisamba Kecamatan Ndori," terang Kapolsek.
 
 
Saat itu Supri Yadin melihat Korban HA lari keluar dari tenda tempat pesta, lalu dirinya menghampiri Korban.
 
"Korban memanggil Supri Yadin dan berkata dirinya kena tikam," jelas Ipda Dedy.
 
PMK pada saat itu  juga menggendong korban ke teras rumah Ferdinandus Leu, dan memanggil Irwan Paro guna mengantar korban ke Puskesmas Wolowaru.
 
 
"Atas kejadian tersebut Supri Yadin datang ke polsek Lio Timur untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut," ungkapnya.

Setelah menerima laporan kasus tersebut anggota Polsek Lio Timur bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
 
"Setelah kami melakukan penyelidikan, bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah saudara PMK, asal Desa Korobhera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka. Saat ini pelaku kita sudah tangkap dan tahan serta kita titipkan di Sel tahanan Polres Ende guna untuk proses selanjutnya," tutupnya.
 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X