Polisi Tangkap Pencuri Ternak , Kambing dan Sepeda Motor Ikut Jadi Barang Bukti

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 6 September 2024 | 08:42 WIB
Ilustrasi kriminal (Foto ist/ Desain by RNTT)
Ilustrasi kriminal (Foto ist/ Desain by RNTT)
 
 

REPORTASENTT.COM- Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo pada Selasa, 3 September 2024. Tersangka berinisial HI (36), warga Kecamatan Tebo Ulu, diamankan beserta barang bukti berupa satu ekor kambing jantan dan sebuah sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim dalam pengungkapan kasus ini.
 
"Kami menghargai upaya cepat dan tepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu dalam menangani kasus ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian ternak," ujar Kapolres Tebo.
 
Baca Juga: Bagaimana Satuan Reserse Narkoba Berhasil Amankan 15 Tersangka Narkoba di Indramayu?

Peristiwa pencurian ini diketahui ketika seorang warga melaporkan kehilangan kambing pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.
 
Pelapor, setelah mendapat informasi dari saksi dan istrinya, segera mencari kambing tersebut hingga bertemu dengan tersangka HI di perjalanan.
 
Setelah ditanyai, HI mengakui telah menjual kambing tersebut di Kecamatan Rimbo Bujang. Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta akibat kejadian ini.
 
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Pasanngan Sejoli Akhirnya Terungkap, Polisi Beberkan Fakta Kejadian!

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tebo Ulu segera melakukan penyelidikan.
 
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa HI telah diamankan warga di Jalan 10, Unit V, Rimbo Bujang. Tim kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka dan membawa barang bukti ke Mapolsek Tebo Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
 
 
Dengan barang bukti yang diamankan berupa Satu ekor kambing jantan berusia 2 tahun dan Satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam tanpa nomor polisi.
 
Dengan penangkapan ini, Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu dan sekitarnya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X