REPORTASENTT.COM- Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran selama 7 hari terhitung mulai tanggal 2 September sampai dengan 8 September 2024, Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian, S.H., S.I.K., M.H., M.M., CPHR. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (09/09/2024).
Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Cianjur serta Polsek Jajaran, selama 7 hari petugas berhasil mengamankan sebanyak 255 buah knalpot tidak sesuai standarisasi.
Untuk knalpot tersebut ada 150 buah yang dilakukan penindakan oleh Polres Cianjur dan 105 buah yang dilakukan penidakan dari Polsek Jajaran.
Baca Juga: Terungkap! Pemuda di Balik Pencurian 10 Unit Handphone dari Paket Salah Alamat, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan!
Selain itu, barang bukti minuman keras (miras) yang berhasil diamankan, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 311 botol atau kantong.
Selain itu, barang bukti minuman keras (miras) yang berhasil diamankan, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 311 botol atau kantong.
Dalam 7 hari tersebut, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran telah melakukan pembinaan terhadap 58 orang yang diduga preman dari hasil patroli di wilayah hukum Polres Cianjur.
Artikel Terkait
Pesan Paus kepada rakyat Timor-Leste: Biarkan Imanmu Menjadi Budayamu!
Ditreskrimum Polda NTT Serahkan Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejaksaan Tinggi, Libatkan WNA Asal Cina
Petugas dan Warga Selamatkan Wisatawan Belanda Terjebak di Bukit Meang Lombok Barat
Terlibat Kasus Ini, Ibu Rumah Tangga Berstatus Bebas Bersyarat Ditangkap Lagi!
Terungkap! Pemuda di Balik Pencurian 10 Unit Handphone dari Paket Salah Alamat, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan!