Terungkap! Polisi Tetapkan Residivis Sebagai Tersangka di Kasus Pembunuhan Gadis Gorengan

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 17 September 2024 | 09:15 WIB
Ilustrasi tidur bersama. (Foto/ ist/ desian template Tim)
Ilustrasi tidur bersama. (Foto/ ist/ desian template Tim)


 
REPORTASENTT.COM- Penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS.
 
Tersangka tersebut adalah Indra Septiarman yang merupakan residivis kasus pencabulan.

“Iya benar residivis,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/24).
 
Baca Juga: Komunitas Belajar Lewo Siapkan Guru dan Kepala Sekolah Menuju Lomba Inovasi Tingkat Kabupaten

Ia menjelaskan, penyidik sudah mengidentifikasi pelaku sejak empat hari lalu dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
 
Namun, tersangka belum dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dipastikan dari keterangan sejumlah bukti dan saksi-saksi.
 
 
Bahkan, penyidik sudah mengetahui titik keberadaannya

“Informasinya masih di seputar Kayu Tanam, Padang Pariaman," ungkap Kabid.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X