REPORTASENTT.COM- Penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS.
Tersangka tersebut adalah Indra Septiarman yang merupakan residivis kasus pencabulan.
“Iya benar residivis,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/24).
“Iya benar residivis,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/24).
Baca Juga: Komunitas Belajar Lewo Siapkan Guru dan Kepala Sekolah Menuju Lomba Inovasi Tingkat Kabupaten
Ia menjelaskan, penyidik sudah mengidentifikasi pelaku sejak empat hari lalu dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
Ia menjelaskan, penyidik sudah mengidentifikasi pelaku sejak empat hari lalu dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
Namun, tersangka belum dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dipastikan dari keterangan sejumlah bukti dan saksi-saksi.
Hal itu dipastikan dari keterangan sejumlah bukti dan saksi-saksi.
Bahkan, penyidik sudah mengetahui titik keberadaannya
“Informasinya masih di seputar Kayu Tanam, Padang Pariaman," ungkap Kabid.
“Informasinya masih di seputar Kayu Tanam, Padang Pariaman," ungkap Kabid.
Artikel Terkait
Macet di Puncak Viral di Medsos, Kasat Lantas Ungkap Penyebabnya!
Kompor Jadi Pemicu? Kisah di Balik Kebakaran Hebat yang Hanguskan Rumah Warga
Erick Tohir Kecam Pemukulan Wasit di PON, PSSI Usut Tuntas dan Sanksi Terberat!
Daftar Klub yang Kena Sidang Komite Disiplin PSSI, Ada Klub Milik Raffi Ahmad, Hukuman dan Denda Final!
Komunitas Belajar Lewo Siapkan Guru dan Kepala Sekolah Menuju Lomba Inovasi Tingkat Kabupaten