Media Floresa.co Tanggapi Pernyataan Kapolres Manggarai
- Pertama, sampai 5 Oktober 2024, Floresa memang belum membuat Laporan Polisi atas kasus kekerasan ini karena korban masih mengalami trauma dan kami masih mempertimbangkan apakah kami dapat melapor kasus ini ke Polres Manggarai yang adalah institusi pelaku atau ke Polda NTT di Kupang.
- Kedua, bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, bahwa korban telah berobat ke fasilitas layanan kesehatan di Manggarai. Proses itu kami lakukan dengan hati-hati, termasuk tidak memberitahu bahwa ini adalah akibat kekerasan aparat, karena mengkhawatirkan intervensi pihak pelaku.
- Kekhawatiran kami terbukti benar karena seperti yang dinyatakan AKBP Edwin Saleh dalam pernyataan persnya, ia “perintahkan mengecek langsung korban ke rumah sakit.” Pernyataan ini juga sekaligus menunjukkan bahwa pihak Polres Manggarai telah mengetahui ada korban dan karena itu mereka mengeceknya di rumah sakit.
- Ketiga, pengakuan Kapolres AKBP Edwin Saleh, bahwa tindakan pengamanan sudah sesuai dengan SOP menunjukkan adanya tanggung jawab dan garis komando dalam seluruh peristiwa kekerasan yang terjadi di Poco Leok.
- Keempat, keseluruhan pernyataan Kapolres ini menunjukkan bahwa pihak Polres Manggarai tidak saja menyangkal kebenaran di lapangan tetapi juga sedang berusaha mengkriminalisasi korban.
- Kelima, sikap Polres Manggarai ini dengan jelas menunjukkan bahwa jurnalis Floresa dan warga Poco Leok yang menjadi korban kekerasan akan sangat sulit mendapat keadilan, tanpa adanya pengawasan internal kerja polisi dan solidaritas publik untuk memantau proses pengusutan kasus ini.
Baca Juga: Negara Rugi Rp32.8 Miliar, Polisi Bongkar Jaringan 134 BBL Ilegal
- Keenam, tim Floresa.co memberitahukan, bahwa kondisi korban dan langkah hukum yang akan ditempuh akan kami sampaikan kepada publik dalam konferensi pers pada Senin, 7 Oktober 2024, yang waktunya akan disampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media.
Konferensi pers tersebut nantinya akan menghadirkan para korban, pendamping hukum dan lembaga-lembaga solidaritas.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Kasus TPPO di Timor Tengah Selatan
Negara Rugi Rp32.8 Miliar, Polisi Bongkar Jaringan 134 BBL Ilegal
Kurang dari 24 Jam Ditangkap! Pelaku Curas 7 Kali di Bogor, Nekat Beraksi Demi Biaya Kuliah
Drama Kejar- kejaran di Minimarket! Satu Pelaku Ganjal ATM Tertangkap, Lainnya Kabur Setelah Sundul Mobil Patroli Polisi
Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar, 12 Pelaku Diamankan, Apa Motif di Baliknya?