Kasus Pemecatan Kian Panas: Rudi Soik Vs Polda NTT, Kabid Propam Bongkar Manuver Pasca OTT

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:09 WIB
Kepala Bidang Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert A. Sormin, S.I.K, memberikan keterangan pers kepada Wartawan. (Foto Polda NTT)
Kepala Bidang Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert A. Sormin, S.I.K, memberikan keterangan pers kepada Wartawan. (Foto Polda NTT)
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM)  yang melibatkan Rudi Soik semakin memanas setelah Rudi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada siang hari yang sama.
 
Dalam pernyataan resmi, Kepala Bidang Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert A. Sormin, S.I.K, setempat mengungkap bahwa setelah penangkapan tersebut, Rudi diduga melakukan manuver untuk membelokkan fakta.

Menurut Kombes Pol. Robert, Rudi Soik terlihat seolah-olah berusaha melindungi dirinya dengan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait kasus yang membelitnya.
 
 
"Ada upaya yang jelas dari pihaknya untuk menciptakan opini publik yang menyesatkan. Setelah adanya OTT, baru keluar Surat Perintah ini," ujar Kabid Propam  kepada awak media di Kupang.
 
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan mengubah proses hukum yang sedang berjalan.

Penangkapan Rudi Soik terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan mafia proyek di wilayah tersebut menjadi sorotan publik. Pihak berwenang menyebut bahwa OTT yang dilakukan berhasil membongkar dugaan praktek korupsi yang sudah berjalan cukup lama, dengan melibatkan sejumlah pihak.
 
Baca Juga: Tim Identifikasi Polres Flotim Olah TKP di Desa Bugalima, Kapolres Flotim Imbau Warga Menahan Diri

Kasus ini kian menarik perhatian setelah munculnya klaim-klaim dari Rudi Soik  yang menuding ada upaya dari pihak tertentu untuk menjatuhkannya.
 
Namun, pihak Polda NTT melalui Kabid Propam Polda membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa semua proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Kabidpropam menjelaskan bahwa pada sore hari, Polresta Kupang Kota mengeluarkan Surat Perintah yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.
 
“Setelah adanya OTT, baru keluar Surat Perintah ini,” ujarnya.
 
Baca Juga: Pasca Pembakaran di Desa Bugalima, TNI dan Polri Gelar Patroli untuk Menenangkan Situasi

Lanjut Kabidpropam, pada 27 Juni, RS mengambil Surat Perintah dari Polresta dan mengklaim melakukan pengamanan BBM di lokasi yang dikelola oleh Ahmad.
 
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS hanya mendapatkan laporan melalui WhatsApp dari tanggal 15 hingga 25 Juni.

“Semua keterangan ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan RS seolah-olah berusaha melindungi dirinya dengan membuat berita yang tidak benar. Tidak ada mafia BBM,” tegas Kabidpropam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Surat Perintah yang diterima RS adalah surat tugas untuk seluruh anggota Reserse dalam melaksanakan tugasnya, bukan surat perintah penyelidikan.
 
 
“Jika ada kasus yang harus ditangani, harus ada surat perintah penyelidikan yang sesuai dengan administrasi penyidikan. Yang ditunjukkan RS bukan surat perintah penyelidikan, melainkan surat tugas. Ini kami sampaikan agar masyarakat dapat menilai bahwa pernyataan RS hanya asumsi untuk melindungi diri,” tutup Kabidpropam.
 
 
 
Protes Keras Pemecatan

Rudi Soik, seorang aparat yang terlibat dalam pengungkapan kasus mafia BBM, menyatakan kekecewaannya setelah menerima keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
 
Dalam keterangannya, Rudi merasa putusan tersebut tidak adil, terutama mengingat tugasnya hanya memasang garis polisi di lokasi yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia BB, menggunakan barcode nelayan, kok saya disidang PTDH?” kata Rudi dengan nada penuh kekecewaan.
 
 
Ia mengaku terkejut dengan keputusan pemecatan tersebut.
 
“Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya," tambahnya.

Meskipun kecewa, Rudi menegaskan bahwa dirinya akan menjalani proses hukum yang berlaku.
 
 
Ia menyebut bahwa keputusan tersebut belum bersifat final dan masih terbuka kemungkinan untuk dipertimbangkan kembali.
 
“Artinya, putusan itu belum bersifat final,” katanya.

Lebih lanjut, Rudi Soikh juga mengkritik keras mekanisme pemecatan tersebut.
 
 
Baginya, PTDH adalah tindakan yang dianggapnya tidak sesuai dan sangat menjijikkan.
 
“PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan,” ungkapnya dengan tegas.

Polda NTT memecat Rudy Soik melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 11 Oktober 2024.
 
 
Keputusan ini diambil karena Rudy dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT.
 
Diketahui, Rudy yang sebelumnya bertugas sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota dinilai menyalahi prosedur dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X