Fakta Baru! Menteri ATR/BPN, Ungkap Pelanggaran Mengejutkan di Proyek PIK2 Tangerang

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 1 Desember 2024 | 06:26 WIB
Tanah/ ilustrasi (Desain by Tim REPORTASENTT.COM)
Tanah/ ilustrasi (Desain by Tim REPORTASENTT.COM)

 

REPORTASENTT.COM, TANGERANG- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, SS., ME., menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek PIK2 dipesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.

Mulai tidak menaati rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan menabrak konservasi hutan lindung.

"Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK2, tapi hanya 1.700 (1.755 hektare, Red). Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata, coastland, jadi kayak wisata pantai itu, tropical coastland," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Sabtu (30/11/24).

 Baca Juga: Satpolair Polres Ende Selamatkan Bayi 10 Hari di Tengah Laut, Aksi Cepat Tanggap di Tengah Insiden Kapal Mogok


Dalam kesempatannya ia menekankan tugas Kementerian ATR/BPN adalah memastikan apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan RTRW atau belum.

Jika sejalan, pihaknya bakal mengeluarkan surat rekomendasi.

Ternyata, Menteri ATR/BPN, mengaku menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

 Baca Juga: TNI dan BNPB Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

"Kemudian (pelanggaran, Red) yang kedua, dari 1.700 (1.755 hektare, Red)kan kawasannya itu lokasinya, 1.500 hektare-nya adalah kawasan hutan lindung," jelasnya.

"Hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status, dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi hak penggunaan lain (HPL, Red), belum sama sekali."

Ia menyebut status lahan PSN PIK2 yang masih berdiri di atas hutan lindung menjadi ranah Kementerian Kehutanan.

 Baca Juga: Bikin Bangga! Film 'Women from Rote Island' Resmi Wakili Indonesia di Piala Oscar 2025


Sedangkan urusannya adalah memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X