Senada dilayangkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, bila PSN PIK2 mengklaim bila lahannya 1.755 hektar. Sejatinya didalam sejumlah lahan tersebut 1.400 hektar adalah magrove (hutan bakau).
"Artinya tanah biasanya hanya 355 hektar, ko PSN PIK2 sampai ke Tanara sana. Artinya ada sesuatu yang tidak baik menggunakan PSN PIK2 untuk berlindung menggusur rakyat," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan jika dirinya memiliki bukti dukungan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Khususnya terhadap proses pembebasan lahan untuk kepentingan PIK2 diwilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Di Kronjo dan itu sangat jelas tertulis kantor pembebasan lahan PT Kukuh Mandiri Lestari didukung oleh Apdesi. Sangat clear (jelas, Red),” ujarnya.
Ketua Tim Hukum Said Didu, Gufroni, menyatakan bukti dukungan Apdesi terhadap proses pembebasan lahan kawasan PIK2 di wilayah Kronjo itu terpampang jelas dan nyata.
Bukti tersebut, ditengarai menjadi kecemasan Maskota, selaku Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang terhadap konten-kontes media sosial yang diunggah Said Didu tentang perkembangan PIK2.
​
Artikel Terkait
SMPK Sanctissima Trinitas Hokeng Ditutup Permanen, Ketua PGRI Flotim Tawarkan Solusi Status Sekolah ke Yayasan
Melki- Jhoni Menang Pilgub NTT, Laka Lena Langsung Terjun ke Kabupaten Flores Timur
Melki Laka Lena Rayakan Kemenangan Pilgub NTT di Posko Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi
TNI dan BNPB Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Satpolair Polres Ende Selamatkan Bayi 10 Hari di Tengah Laut, Aksi Cepat Tanggap di Tengah Insiden Kapal Mogok