Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Ende, Lima Tersangka Diamankan

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:59 WIB
Polres Ende saat melakukan konferensi pers bersama wartawan. (Foto/ Humas Polres Ende)
Polres Ende saat melakukan konferensi pers bersama wartawan. (Foto/ Humas Polres Ende)

 

REPORTASENTT.COM, ENDE- Satuan Reserse Narkoba Polres Ende berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja di Kota Ende.

Lima orang tersangka, masing- masing berinisial NJ, MR, AA, RR, dan PL, ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di rumah kos dan tempat tongkrongan di Jalan Durian.

Barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 18 gram serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi turut diamankan.

 Baca Juga: WNA Afrika Kagum, Polisi di Indonesia Kembalikan Laptopnya yang Hilang dengan Cepat!

Wakapolres Ende Kompol Ahmad, S.H., dalam konferensi pers yang digelar, Senin (13/1/2025) pukul 13.30 WITA, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan seorang informan.

“Kelima tersangka terlibat dalam penggunaan dan peredaran ganja. Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut hasil penyelidikan, ganja tersebut dibawa oleh tersangka PL dari Bali melalui jalur Surabaya dan Maumere sebelum akhirnya sampai di Ende.

 Baca Juga: Tim Paslon Lukman- Zakarias Gugat Hasil Pilbup Flotim ke MK, Desak Pembatalan Pilkada 2024!

NJ diduga sebagai penghubung yang mengatur transaksi dengan MR.

AA dan RR berperan aktif dalam membantu proses distribusi, dengan RR bertugas mendapatkan ganja dari PL.

Sementara itu, AA dan MR bertindak sebagai perantara.

 Baca Juga: Pilkada Ambon: Pemohon Desak Mahkamah Batalkan Hasil dan Gelar Pemungutan Suara Ulang!

Kompol Ahmad menambahkan, penangkapan tersebut adalah hasil kerja keras tim Polres Ende dalam menyelidiki jaringan narkoba.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X