Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Ende, Lima Tersangka Diamankan

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:59 WIB
Polres Ende saat melakukan konferensi pers bersama wartawan. (Foto/ Humas Polres Ende)
Polres Ende saat melakukan konferensi pers bersama wartawan. (Foto/ Humas Polres Ende)

"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," katanya.

Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Akun Facebook Dibajak! Michael Hontong Datangi Polda Sulut


Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda yang mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

Berdasarkan peran masing-masing, PL, RR, dan AA ditetapkan sebagai pengedar, sementara NJ dan MR merupakan pengguna.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X