"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," katanya.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Akun Facebook Dibajak! Michael Hontong Datangi Polda Sulut
Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda yang mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.
Berdasarkan peran masing-masing, PL, RR, dan AA ditetapkan sebagai pengedar, sementara NJ dan MR merupakan pengguna.
Artikel Terkait
'Ibu Tanah' : Nara Teater Bongkar Mitos Paji- Demon, Jejak Kolonial yang Memecah Rakyat Lamaholot
Ada Apa dengan Hak Guru? PGRI Flores Timur Desak Penjelasan Kadis PKO!
Pilkada Ambon: Pemohon Desak Mahkamah Batalkan Hasil dan Gelar Pemungutan Suara Ulang!
Pilkada Sikka Digugat ke MK: Paslon Nomor 4 Dituding Bagi- bagi Uang, PSU Diusulkan!
Tim Paslon Lukman- Zakarias Gugat Hasil Pilbup Flotim ke MK, Desak Pembatalan Pilkada 2024!
WNA Afrika Kagum, Polisi di Indonesia Kembalikan Laptopnya yang Hilang dengan Cepat!