Seorang Pemuda di Kota Kupang Curi Jemuran Warga, Dibekuk Polisi Saat Hendak Melakukan Hal Ini!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 28 Januari 2025 | 05:50 WIB
Pelaku saat diamankan di Polsek Maulafa,  Kupang. (Foto Polreta Kupang Kota)
Pelaku saat diamankan di Polsek Maulafa, Kupang. (Foto Polreta Kupang Kota)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pemuda berinisial DN (17) dibekuk oleh warga dan polisi setelah kedapatan mencuri pakaian jemuran milik warga di Jembatan Petuk, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (26/1).

Pelaku yang diketahui merupakan pemuda putus sekolah asal Desa Oelomin, Kabupaten Kupang, ditemukan memakai salah satu pakaian milik anak korban di lokasi kejadian.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Aipda I Ketut Alus Widiantara, bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aksi pencurian tersebut.

Baca Juga: Pedoman Etika Penggunaan AI Jurnalistik: Transparansi dan Integritas di Era Teknologi


Menurut keterangan korban, peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi.

Dalam dua kejadian sebelumnya, korban juga kehilangan pakaian jemuran pada malam hari.

Kali ini, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa lima potong pakaian, termasuk baju dan celana milik anak korban.

 Baca Juga: Dukungannya Mencapai 87 Persen! Apa yang Membuat Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Begitu Populer?

Saat diamankan, DN mengaku sedang menunggu temannya untuk memancing ikan di kali.

Namun, rekannya hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan pihaknya akan terus menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika ada tindakan mencurigakan, agar kami dapat segera mengambil tindakan. Saya juga mengapresiasi upaya Bhabinkamtibmas Kolhua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolresta.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X