REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pemuda berinisial DN (17) dibekuk oleh warga dan polisi setelah kedapatan mencuri pakaian jemuran milik warga di Jembatan Petuk, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (26/1).
Pelaku yang diketahui merupakan pemuda putus sekolah asal Desa Oelomin, Kabupaten Kupang, ditemukan memakai salah satu pakaian milik anak korban di lokasi kejadian.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Aipda I Ketut Alus Widiantara, bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: Pedoman Etika Penggunaan AI Jurnalistik: Transparansi dan Integritas di Era Teknologi
Menurut keterangan korban, peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi.
Dalam dua kejadian sebelumnya, korban juga kehilangan pakaian jemuran pada malam hari.
Kali ini, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa lima potong pakaian, termasuk baju dan celana milik anak korban.
Saat diamankan, DN mengaku sedang menunggu temannya untuk memancing ikan di kali.
Namun, rekannya hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan pihaknya akan terus menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika ada tindakan mencurigakan, agar kami dapat segera mengambil tindakan. Saya juga mengapresiasi upaya Bhabinkamtibmas Kolhua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolresta.
Artikel Terkait
Tugas Perdana 227 Bintara Polda NTT: Berikut Jumlah Personil yang Ditempatkan di Wilayah Terluar
Rp600 Ribu per Bulan Menanti! Begini Cara Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Mendapatkannya
Penjabat Bupati Flotim Janji Dana 600 Ribu untuk Pengungsi Cair Segera, Rekening Disiapkan!
Dukungannya Mencapai 87 Persen! Apa yang Membuat Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Begitu Populer?
Pedoman Etika Penggunaan AI Jurnalistik: Transparansi dan Integritas di Era Teknologi