hukum-kriminal

Di Labuan Bajo! Karyawan Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi Saat Berkendara

Rabu, 26 Februari 2025 | 20:28 WIB
Ilustrasi oenangkapan pencuri. (Foto/ AI)

"Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri," ungkap IPTU Matheos.

Penangkapan EA bermula pada Sabtu (22/2/2025), saat petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat tidak lazim saat mengendarai sepeda motor.

 

Baca Juga: Oknum Polisi di Polres Manggarai Terbukti Langgar Kode Etik, Wajib Minta Maaf ke Jurnalis dan Pimpinan Polri

 

"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak-gerik pelaku. Setelah digeledah, ternyata pelaku membawa narkoba," jelas IPTU Matheos.

Kini, EA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam Realme, tiga klip plastik bening berisi ganja, dan satu linting kertas ganja dengan total berat bruto 8,5 gram.

 

Baca Juga: Dua Keluarga di Kupang Adu Sindir, Suasana Memanas, Polisi Turun Tangan

 

EA dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga maksimum Rp 8 miliar.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas IPTU Matheos.

Halaman:

Tags

Terkini