Sementara itu, Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Barang bukti berupa satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit handphone REALME telah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Rekor Terpecahkan! Cory Booker Ukir Sejarah dengan Pidato 25 Jam di Senat AS
"Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tegas Kapolsek Maulafa.