Sementara Rizky, yang dikenal licin dan pernah terjerat kasus serupa dua tahun silam, sempat melarikan diri dan menjadi target operasi Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kota Lama.
“Tim Serigala melakukan penyelidikan intensif sejak laporan masuk pada 1 April. Berkat informasi warga, kami menemukan persembunyian Rizky dan langsung melakukan penangkapan,” lanjut Kapolsek Yohny.
Kini, kedua pria tersebut telah ditahan di Rutan Polsek Kota Lama dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.