hukum-kriminal

Diburu Sejak Awal April, Serigala Kota Lama Kupang Akhirnya Ringkus Rizky di Tengah Malam

Minggu, 6 April 2025 | 18:19 WIB
Kedua pelaku saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

Sementara Rizky, yang dikenal licin dan pernah terjerat kasus serupa dua tahun silam, sempat melarikan diri dan menjadi target operasi Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kota Lama.

“Tim Serigala melakukan penyelidikan intensif sejak laporan masuk pada 1 April. Berkat informasi warga, kami menemukan persembunyian Rizky dan langsung melakukan penangkapan,” lanjut Kapolsek Yohny.

 Baca Juga: Terjun dari Tebing Pantai Base'G Kanan, Hilang Ditelan Ombak: Detik- detik Dramatis Evakuasi oleh Prajurit TNI AL

Kini, kedua pria tersebut telah ditahan di Rutan Polsek Kota Lama dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini