Diburu Sejak Awal April, Serigala Kota Lama Kupang Akhirnya Ringkus Rizky di Tengah Malam

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 6 April 2025 | 18:19 WIB
Kedua pelaku saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Kedua pelaku saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan seorang pria muda berujung di tengah malam yang mencekam di Oesapa.

Seorang terduga pelaku pengeroyokan yang sempat buron sejak awal bulan akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Serigala Polsek Kota Lama tanpa perlawanan sedikit pun.

Pria berinisial RHYK alias Rizky (24), yang dikenal sebagai residivis kasus penganiayaan, ditangkap di dekat Kantor Pegadaian Oesapa, pada Sabtu malam (5/4/2025).

 Baca Juga: Dipecat Gara- gara Liburan? Wakil Presiden Iran Tersandung Perjalanan ke Antartika

Penangkapannya menjadi penutup dari pelarian singkat yang bermula dari kejadian brutal di sebuah kos- kosan di Jalan Sumba, Lasiana.

Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, S.H, menjelaskan bahwa Rizky diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan bersama rekannya, KL alias Kristian, terhadap seorang pemuda berinisial EA.

Ironisnya, aksi keji itu terjadi saat korban tengah terlelap menjelang subuh, sekitar pukul 05.00 WITA.

 Baca Juga: Viral! YouTuber Jajago Hampir Jadi Korban di Malaka, Dua Pelaku Lempar Campervan Ditangkap!

"Korban EA dibangunkan oleh ketukan pintu, dan begitu dibuka, dua pria langsung menyerangnya tanpa sebab yang jelas. Pukulan demi pukulan menghujani wajah dan tubuh korban hingga menyebabkan luka lebam dan bengkak di beberapa bagian wajah," ungkap AKP Yohny dalam konferensi pers, Minggu (6/4/2025).

Tak hanya itu, pelaku juga merusak pintu serta kaca nako kamar kos korban.

Aksi ini membuat warga sekitar geger dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

 Baca Juga: Hanya Hitungan Detik! Polisi Cegah Aksi Tragis Remaja di Ende

Kristian lebih dahulu diciduk tak lama setelah kejadian.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X