hukum-kriminal

Viral Dugaan Pemotongan Gaji Karyawan karena Salat Jumat, DPR dan MPR Bereaksi

Senin, 21 April 2025 | 21:48 WIB
Foto ilustrasi seorang karyawan sedang memegang uang. (Foto/ MEA)



 

REPORTASENTT.COM, SURABAYA-  Sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah diduga memotong gaji karyawannya yang melaksanakan salat Jumat.
 
Perusahaan tersebut juga disebut menahan ijazah milik karyawan yang telah mengundurkan diri.

Dugaan ini pertama kali diungkap oleh anggota DPRD Kota Surabaya.
 
 Baca Juga: Desak Penangkapan Netanyahu, Delegasi DPR RI Datangi Markas ICC di Den Haag
 
Mereka menyebutkan adanya laporan terkait pemotongan gaji terhadap karyawan di perusahaan bernama UD Sentoso Seal yang mengambil waktu salat Jumat di tengah jam kerja.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, meminta agar dugaan tersebut diusut tuntas oleh pihak berwenang.
 
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah merupakan hak fundamental yang tidak boleh dihalangi oleh perusahaan.
 
Baca Juga: Pengeroyokan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ini Peran Empat DPO

"Kalau benar ada praktik seperti ini maka perusahaan tersebut harus diperingatkan dan kalau perlu diberikan sanksi. Perusahaan seharusnya memberikan ruang kebebasan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah dari ajaran agamanya masing-masing. Bukan justru mengekang dan memberikan sanksi,” ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Eddy meminta agar kementerian terkait serta pemerintah daerah setempat turut turun tangan menyelidiki kasus tersebut secara menyeluruh.
 
Menurutnya, perlindungan atas hak beribadah harus ditegakkan tidak hanya di Surabaya, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
 
Baca Juga: Polresta Kupang Kota Kerahkan 550 Personel Amankan Prosesi Paskah Pemuda GMIT

“Ditangani sebaik-baiknya dan memberikan hak beribadah bagi pekerja secara tuntas. Bukan hanya di Surabaya tapi juga di tempat-tempat lain, perlindungan beribadah bagi pekerja adalah hal yang dasar dan fundamental,” katanya.

Selain soal ibadah, Eddy juga menyoroti dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di sana.
 
Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi dan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan mantan karyawan.
 
Baca Juga: Tanggal- tanggal Penting dalam Kehidupan Paus Fransiskus

“Termasuk dalam hal ini dugaan penahanan ijazah pegawai yang sudah keluar juga harus diusut tuntas. Kalau sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya dikembalikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PAN yang juga Doktor Ilmu Politik lulusan Universitas Indonesia ini menyebut bahwa persoalan waktu ibadah dan produktivitas kerja seharusnya bisa menjadi kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tanpa merugikan salah satu pihak.

“Perusahaan membutuhkan jam kerja yang produktif sementara karyawan berhak untuk melaksanakan ibadahnya. Karena itu mengenai waktu dan fasilitas serta sarana ibadah lainnya bisa dibicarakan antar pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan. Bukan langsung dipotong gaji tanpa alasan jelas,” pungkas Eddy, yang juga anggota DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur.

Tags

Terkini