Desak Penangkapan Netanyahu, Delegasi DPR RI Datangi Markas ICC di Den Haag

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 21 April 2025 | 21:32 WIB
HNW Bersama Delegasi FPKS Kunjungi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Dukung ICC Laksanakan Keputusannya Terkait Penangkapan Penjahat Kemanusiaan Netanyahu. (Foto MPR RI)
HNW Bersama Delegasi FPKS Kunjungi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Dukung ICC Laksanakan Keputusannya Terkait Penangkapan Penjahat Kemanusiaan Netanyahu. (Foto MPR RI)




REPORTASENTT.COM, Den Haag-  Suasana tak biasa terjadi di markas Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), Den Haag, Belanda, Kamis (17/4/2025).
 
Delegasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tiba-tiba muncul dengan membawa pesan tegas, mendesak ICC segera menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Delegasi dipimpin Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), didampingi mantan Menkominfo Tifatul Sembiring.
 
 
Keduanya menyuarakan dukungan terhadap langkah ICC yang sebelumnya, pada 21 November 2024, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

"Kami datang bukan hanya sebagai wakil rakyat, tetapi sebagai manusia yang terpanggil oleh nurani. Ini bukan sekadar kunjungan, ini adalah panggilan kemanusiaan," ujar Hidayat dalam keterangannya di depan gedung ICC.

Dalam pernyataannya, Hidayat mengungkapkan data yang menunjukkan eskalasi korban di Gaza.
 
 
Selama lima bulan terakhir, jumlah korban tewas mencapai 51.065 jiwa, dengan mayoritas korban merupakan perempuan, anak-anak, dan warga sipil. Lebih dari 116.000 orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

"Ini bukan perang. Ini pemusnahan. Dunia tidak bisa terus membiarkan ini terjadi," tegasnya.

Delegasi juga mengutip sikap resmi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri yang mendukung proses hukum oleh ICC.
 
 
Menurut Hidayat, dukungan ini menegaskan bahwa Indonesia, meskipun belum meratifikasi Statuta Roma, tetap memegang prinsip keadilan dan kemanusiaan.

"Kami membawa suara bangsa yang menolak segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, siapa pun pelakunya, dari negara mana pun asalnya," lanjut dia.

Ia juga menyinggung pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum internasional, mengingat sebelumnya ICC pernah mengeluarkan surat perintah terhadap Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam kasus kejahatan narkotika yang menelan sekitar 6.000 korban.
 
Baca Juga: Presiden Prabowo Kenang Paus Fransiskus: Dunia Kehilangan Sosok Panutan Perdamaian

"Jika Duterte bisa diproses, maka kejahatan yang jauh lebih besar tak seharusnya dibiarkan. Netanyahu harus bertanggung jawab," katanya.

Kehadiran delegasi Indonesia disambut positif oleh pihak ICC.
 
Meski Indonesia belum menjadi negara pihak Statuta Roma, aspirasi yang dibawa delegasi diterima secara resmi.
 
ICC disebut menghargai dukungan dan dorongan dari parlemen Indonesia.
 
Baca Juga: Hingga Akhir Hayat, Tetap Rendah Hati: Paus Fransiskus Tolak Tiga Peti, Pilih Dimakamkan di Santa Maria Maggiore

Hidayat pun menyerukan kepada negara-negara anggota ICC untuk bersikap tegas jika Netanyahu memasuki wilayah yurisdiksi mereka.
 
Ia turut mengapresiasi sikap Belanda yang menyatakan kesiapannya menjalankan perintah penangkapan dari ICC.

"Ini adalah ujian keberanian dan integritas hukum internasional. Dunia sedang memperhatikan," kata Hidayat.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X