REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula.
TB diduga menerima uang senilai Rp487 juta tanpa kontrak kerja sama dengan perusahaan.
"TB ini mendapat uang Rp478.500.000 secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur Jak TV," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Perkuat Transformasi, Pemkab Flotim Siapkan RKPD 2025, Fokus Tingkatkan Produktivitas
Qohar menjelaskan uang tersebut diterima TB dari dua advokat, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).
Keduanya juga telah berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
"Uang ini diberikan untuk membuat dan menyebarkan berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan," beber Qohar.
Baca Juga: Presiden Palestina: Dunia Kehilangan Suara Moral, Paus Fransiskus Simbol Toleransi dan Persaudaraan
Tak hanya di media mainstream, menurut Qohar, TB juga mendistribusikan konten bernuansa negatif ke sejumlah media online yang terafiliasi dengan Jak TV dan media sosial.
Salah satu narasi yang disebarkan adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara, yang ternyata tidak sesuai dengan hasil perhitungan resmi.
"Para tersangka ini sengaja membuat berita menyesatkan terkait penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan," tegas Qohar.