Baca Juga: Presiden Palestina: Dunia Kehilangan Suara Moral, Paus Fransiskus Simbol Toleransi dan Persaudaraan
Selesai Secara Kekeluargaan
Meski demikian, kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum lantaran kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Terduga pelaku juga mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian korban.
"Kasusnya telah diselesaikan secara damai melalui problem solving oleh Bhabinkamtibmas Sikumana," ujar Aldinan.
Baca Juga: Viral Dugaan Pemotongan Gaji Karyawan karena Salat Jumat, DPR dan MPR Bereaksi
Aldinan menambahkan, kepolisian mendorong penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal selama memenuhi kesepakatan kedua belah pihak tanpa tekanan.
“Penyelesaian pidana diutamakan berlandaskan prinsip ultimum remedium, artinya proses hukum pidana menjadi pilihan terakhir setelah upaya-upaya lain ditempuh," pungkasnya.