hukum-kriminal

“Lu Tabrak Kucing Tu!”- Tuduhan Nyeleneh Berujung Pengeroyokan Sadis di Kupang

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:12 WIB
Kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)


REPORTASENTT.COM, KUPANG - Hanya karena menabrak kucing, seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh dua pria.
 
Peristiwa tragis itu kini telah memasuki tahap pemanggilan setelah penyidik ​​Polsek Alak resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan, Jumat (16/5/2025).

Dua tersangka, LDK alias Leo dan RBR alias Roni, diduga kuat melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama John Pelang.
 
 Baca Juga: Preman Siap-siap! Kota Kupang Akan Disapu Bersih Polisi Selama 15 Hari
 
 
Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 15 Maret 2025 lalu, di Jalan Kampung KB Mandiri, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.

Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan surat Nomor: B/946/N.3.10/Epp.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Peristiwa bermula ketika John bersama istrinya, Dinda, sedang berkendara sepulang dari Matani.
 
 Baca Juga: Digerebek Polisi! Puluhan Liter Sopi Disita dari Dua Lokasi di Kupang
 
 
Saat melintas di lokasi kejadian, mereka dihentikan oleh Leo yang menuduh John telah menabrak seekor kucing.

"Lu ada tabrak kucing tu, buka lu pung baju ko bungkus itu kucing lalu dikuburkan!" bentak Leo, seperti ditirukan oleh Dinda.

Karena merasa tak menabrak apapun, pasangan suami-istri itu berusaha mencari keberadaan kucing yang dimaksud, namun tidak ditemukan.
 
 
 Baca Juga: Kapal Ikan Matikan Lampu, TNI AL Bongkar Jaringan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Internasional di Perairan Karimun
 
Seorang warga bernama David Riwu sempat menyarankan mereka untuk melanjutkan jalan, namun sebelum sempat pergi, John kembali dimaki oleh Leo.

Tak terima dimaki, John turun dari motornya dan mengeluarkan ucapan Leo. Cekcok pun tak terhindarkan, hingga berakhir pada aksi kekerasan.

“Suami saya langsung memukul Leo sampai jatuh dan berdarah di hidung. Dia masih menarik kerah bajunya dan sempat mengambil batu. Saya halangi,” ujar Dinda sambil menangis.
 
 Baca Juga: Diserang Tanpa Wajah: Saat Akun Anonim Jadi Senjata Baru dalam Perang Opini


Aksi makin brutal saat Roni, rekan Leo, melempar batu dan mengenai lengan John yang sudah tersungkur di aspal.
 
Usai menyerang, kedua pelaku langsung kabur ke arah belakang rumah warga.

Warga yang melihat kejadian kemudian membantu korban dan membawanya ke tempat aman.
 
Baca Juga: Matematika Cerdas, Generasi Hebat: IKTL Dorong Literasi Numerasi Lewat Kompetisi Siswa

Polisi Bertindak, Pelaku Dilimpahkan ke Jaksa

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menyatakan bahwa tidak berkomitmen berkomitmen setiap laporan warga secara profesional.

“Korban sudah membuat laporan dan kami proses sesuai aturan. Ini komitmen kami dalam penegakan hukum,” tegas Kombes Aldinan.

Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, menyampaikan berkas perkara sudah lengkap dan kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
 
 
Baca Juga: Menelusuri Warisan Leluhur di Wurin dan Eban: Jejak Adat, Sastra, dan Pesta Kacang di Ile Ape, Lembata

"Keduanya kami limpahkan bersama barang bukti hari ini, dikawal oleh Kanit Reskrim. Sudah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus ini kini memasuki tahap pemanggilan di Pengadilan Negeri Kota Kupang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.


Tags

Terkini