hukum-kriminal

Gegara Miras dan Judi! Polda NTT Bongkar 22 Kasus dalam Operasi Besar-besaran, Ribuan Liter Disita!

Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:53 WIB
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. (Foto Polda NTT)




REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bikin geger!
 
 
Dalam operasi masif yang digelar sejak 15 Mei 2025, aparat berhasil membongkar 22 kasus mencengangkan, mulai dari miras ilegal, perjudian, hingga aksi premanisme jalanan.

Operasi Kepolisian Kewilayahan ini akan berlangsung hingga 29 Mei, namun hasil awal saja sudah bikin melongo!
 
 Baca Juga: Warga Muruone Lestarikan Tradisi Pembuatan Garam Secara Tradisional di Lembata
 
Dalam kurun waktu 15–20 Mei, tim gabungan mengungkap:
  • 17 kasus peredaran miras ilegal
  • 3 kasus perjudian
  • 2 kasus premanisme

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 3.535 liter miras tradisional disita!

 
Baca Juga: BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024
 
Miras tersebut diduga kuat menjadi biang kerok gangguan ketertiban di berbagai wilayah NTT.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/5), Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa operasi ini adalah wujud nyata komitmen Polri memberantas penyakit masyarakat.
 
Baca Juga: Akhirnya Bicara! Jokowi Buka Suara Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Asli, Ini Bukti yang Dibeberkan

“Premanisme adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam tatanan sosial. Kami tidak beri ruang untuk kekerasan dan intimidasi!” tegasnya.

Operasi ini mengerahkan 878 personel, terdiri dari 152 anggota Polda dan 726 dari Polres jajaran.
 
 
Semua bergerak serentak, menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
 
Baca Juga: Menteri PKP Turun Tangan, Konsumen Meikarta Akhirnya Dapat Harapan Baru

Para pelaku yang tertangkap tak hanya ditindak tegas secara hukum, tapi juga akan diproses dengan pendekatan restorative justice yang berkeadilan.


“Kami minta masyarakat terus dukung dan lapor bila menemukan praktik premanisme atau peredaran miras ilegal,” ujar Kombes Henry.



Tags

Terkini