BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 23 Mei 2025 | 22:03 WIB
dalam surat resmi bernomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025. (Foto tangkapan layar surat edaran BKN.)
dalam surat resmi bernomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025. (Foto tangkapan layar surat edaran BKN.)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Penyesuaian ini tertuang dalam surat resmi bernomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BNPB Putuskan Evakuasi Warga dalam Radius 7 Km: Relokasi Permanen Segera Dibangun!

 

Penyesuaian jadwal dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025.

Surat tersebut mengatur batas akhir penetapan Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024, yakni paling lambat 10 September 2025.

Baca Juga: Pengukuhan Pewartah Flotim, Kapolres Tegaskan Pers sebagai Mitra Stabilitas dan Transparansi

Berikut rincian penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2024 Tahap II:

  • Pengumuman peserta, waktu, dan tempat seleksi: 9–21 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi: 27 April–15 Juni 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 16–25 Juni 2025
  • Seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025
  • Integrasi nilai seleksi: 5–17 Juni 2025
  • Pengumuman kelulusan akhir: 16–30 Juni 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1–31 Juli 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025

BKN mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menyesuaikan jadwal pelaksanaan seleksi sesuai ketentuan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses berjalan efisien, akuntabel, dan tepat waktu.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala BKN, serta Tim Pengarah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Akhirnya Bicara! Jokowi Buka Suara Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Asli, Ini Bukti yang Dibeberkan

Melalui penyesuaian ini, BKN berharap rekrutmen ASN melalui jalur PPPK dapat menjawab kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah secara optimal pada tahun anggaran berjalan.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X