Sebenarnya Kartu Nusuk Itu Apa? Mengungkap Rahasia Pentingnya Saat Ibadah Haji di Arab Saudi!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 23 Mei 2025 | 21:09 WIB
Jaman Haji Indonesia.
Jaman Haji Indonesia.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap fakta terbaru mengenai kartu Nusuk yang selama ini menjadi salah satu syarat mutlak bagi jemaah haji Indonesia saat menunaikan ibadah di Arab Saudi

Hingga kini, tercatat sudah 131.200 jemaah resmi menerima kartu tersebut, namun masih ada sebagian jemaah yang belum mendapatkannya.

Lantas, apa sebenarnya kartu Nusuk dan mengapa perannya sangat vital selama pelaksanaan ibadah haji?


Baca Juga: Siapa Simon Tahamata? Kepala Pemandu Bakat Baru PSSI dengan Misi Rahasia

Wajib Dibawa

Kartu Nusuk adalah kartu identitas resmi yang harus dimiliki dan dibawa oleh seluruh jemaah haji selama berada di Madinah dan Makkah.

Kartu ini memuat informasi penting seperti foto, nama lengkap, nomor visa dan paspor, serta alamat hotel yang dicatat dalam bentuk barcode khusus.

Barcode tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi cepat bagi petugas terkait, sehingga memastikan jemaah yang bersangkutan terdaftar secara legal dan mendapat hak pelayanan penuh.


Baca Juga: Tak Sekedar Tinjau Jalan Longsor, Ini 5 Janji Realistis Wabup Lembata untuk Banitobo

Dengan adanya kartu Nusuk, jemaah yang legal dapat dibedakan dari mereka yang ilegal.

Selain menjamin keamanan dan pelayanan dari perusahaan penyelenggara (Syarikah), kartu ini juga mempermudah pengawasan ketat atas mobilitas jemaah, terutama di pintu masuk Makkah yang kini diawasi dengan lebih serius oleh otoritas Arab Saudi.

Proses Pembagian dan Pentingnya Melapor

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan, jemaah yang belum menerima kartu Nusuk agar segera melapor kepada ketua kloter masing-masing.

Data tersebut akan diteruskan ke Daerah Kerja (Daker) Makkah dan dikoordinasikan dengan Syarikah, perusahaan swasta yang mendapat mandat khusus dari Pemerintah Arab Saudi untuk melayani jemaah selama haji.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X