REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Batas usia pensiun ASN bakal diperpanjang?
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang, bahkan hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usulan tersebut sedang diperjuangkan agar bisa diterima Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca Juga: Menteri PKP Turun Tangan, Konsumen Meikarta Akhirnya Dapat Harapan Baru
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, Ibu Menpan, usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan dalam sambutannya saat pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (23/5/2025).
Adapun rincian usulan BUP yang diajukan KORPRI adalah sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
- JPT Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV): 60 tahun
Baca Juga: Akhirnya Bicara! Jokowi Buka Suara Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Asli, Ini Bukti yang Dibeberkan
Zudan menyebut usulan ini merupakan bentuk aspirasi dari para ASN yang merasa masih produktif di usia lanjut dan ingin terus mengabdi.
DPR Soroti Regenerasi ASN
Menanggapi usulan tersebut, DPR RI menyampaikan kekhawatiran terhadap peluang generasi muda, terutama lulusan baru (fresh graduate), untuk masuk ke pemerintahan.
“Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Bahtra, jika masa kerja ASN diperpanjang secara menyeluruh, maka proses regenerasi akan terhambat dan berdampak pada sempitnya kesempatan kerja bagi anak muda.
Baca Juga: Bongkar Ijazah Jokowi! Bareskrim Polri Akhirnya Buka Suara Soal Hasil Forensik Mengejutkan!
“Kalau semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan,” ujar Bahtra.
Ia menilai keberadaan generasi muda dalam birokrasi sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Nah, kita kan juga pengen agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Pengeroyokan di Desa Sinarhading, Polres Flores Timur Ungkap Dalang dan Penyebab Sesungguhnya
Pengukuhan Pewartah Flotim, Kapolres Tegaskan Pers sebagai Mitra Stabilitas dan Transparansi
Satgas Operasi Pekat Polres Ende Gelar Patroli Malam, Sasar Kawasan Pasar dan Pertokoan
Akhirnya Bicara! Jokowi Buka Suara Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Asli, Ini Bukti yang Dibeberkan
Menteri PKP Turun Tangan, Konsumen Meikarta Akhirnya Dapat Harapan Baru