hukum-kriminal

Polisi Temukan Bom Ikan dalam Botol Kaca, Nelayan Asal Manggarai Barat Ini Sudah 10 Tahun Beraksi

Minggu, 25 Mei 2025 | 06:00 WIB
Foto ilustrasi penangkapan nelayan. (Foto dibuat menggunakan AI)

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Seorang pria berinisial AA (40), nelayan asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, ditangkap polisi di tengah laut usai kedapatan membawa bom ikan rakitan siap ledak!

Penangkapan berlangsung dramatis bak film aksi, setelah kejar-kejaran sengit di tengah perairan hingga ke hutan bakau di Selat Loh Camba, Pulau Flores.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5) oleh anggota kami," ungkap Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Sabtu (24/5).


Baca Juga: KPU Tegaskan Anggaran Jet Pribadi Rp46 Miliar di Pemilu 2024 Sudah Sesuai Prosedur dan Diaudit BPK, Ada Efisiensi Rp19 Miliar!

 

AA sempat melarikan diri menggunakan perahu ketinting berwarna biru yang dipacu kencang saat akan diperiksa polisi.

Tak hanya kabur, pelaku juga mencoba menyembunyikan lima bom ikan yang dikemas dalam botol kaca, dibungkus plastik hitam, lalu ditanam di semak-semak bakau.

Namun, pelarian AA kandas.

Baca Juga: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Bikin Heboh! MPR Khawatir Rekrutmen Baru Bakal Makin Langka

Ia berhasil dibekuk dalam kondisi basah kuyup, dan akhirnya mengaku telah 10 TAHUN melakukan praktik destructive fishing di berbagai perairan seperti Pulau Sebabi, Seraya, Sari’i, hingga Loh Camba.

"Pelaku sudah mengulang perbuatan ini berkali-kali," tegas AKP Dimas.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 bom ikan rakitan, 6 sumbu ledak, kompresor, hingga perahu motor.

Baca Juga: Alqaqa Beach Larantuka Makin Dilirik, Tempat Pengukuhan PEWARTAH dan Wisata Favorit Warga

Kini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polres Manggarai Barat.

Atas perbuatannya, AA dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian berkomitmen memperketat patroli laut dan mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan perusakan lingkungan laut yang bisa berdampak fatal bagi ekosistem dan kehidupan nelayan lainnya.

Baca Juga: Sius Djobo Soroti Rangkap Jabatan ASN sebagai PPK di Alor, Nilai Rawan Konflik Kepentingan

Halaman:

Tags

Terkini