REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menegaskan tidak akan membatasi ruang beracara bagi seorang oknum advokat yang diduga mencatut nama institusi pengadilan untuk meminta sejumlah uang kepada kliennya.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Larantuka, Hakim Muhammad Irfan Syahputra, S.H., dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (26/5/2025).
“Diduga, jadi kami tetap memberikan ruang kepada siapa saja, termasuk kepada oknum pengacara ini. Kalau memang dia memiliki kepentingan hukum atau diberikan kuasa sebagai pengacara untuk bersidang, ya kami tidak membatasi,” ujar Irfan di hadapan wartawan.
Baca Juga: Asyik Nongkrong Tengah Malam di Pantai Gelap, Sepasang Muda-Mudi di Larantuka Dibubarkan Polisi
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada larangan bagi siapa pun untuk beracara di PN Larantuka, termasuk advokat yang tengah diduga melakukan pelanggaran etik atau hukum.
Ia menyampaikan lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Kami juga sedih, kecewa, bahkan gemas. Tapi bagaimanapun juga, PN Larantuka harus selalu menjadi teladan bagi semua insan di Flores Timur,” tambahnya.
Baca Juga: Banyak Anak Sekolah Tanpa Sarapan, Diaspora di Malaysia Menangis Haru Puji Program MBG Prabowo
Irfan juga mengingatkan soal potensi masuknya budaya "cancel culture", yang menurutnya berbahaya jika diterapkan sebelum ada bukti sah.
“Jangan sampai kultur dari luar itu, yang dikenal dengan istilah cancel culture, masuk ke sini. Orang belum terbukti bersalah tapi sudah dicap bersalah, dijauhi, bahkan distigma. Itu yang kami hindari,” jelasnya.
Meski demikian, Irfan menekankan bahwa apabila nanti terdapat minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, pihaknya tidak akan memberi toleransi.
Baca Juga: Jejak Judi Tercium di Facebook, Polisi Sikka Langsung Bergerak ke Nita
“Kalau bukti sudah cukup, ya langsung diproses. Tidak ada toleransi,” katanya.
Terkait dugaan keterlibatan seorang oknum ASN yang masih aktif bekerja sebagai juru sita di PN Larantuka, Irfan menjelaskan bahwa proses klarifikasi masih berjalan dan belum ada sanksi yang dijatuhkan.
Ia mengacu pada mekanisme penanganan internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016.
Baca Juga: Polres Sikka Gagalkan Pengiriman 492 Liter Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Turangga 2025
“Sesuai prosedur, mulai dari klarifikasi, pembentukan tim telaah, lalu tim pemeriksa. Setelah berstatus sebagai ‘terperiksa’, barulah bisa ditentukan apakah yang bersangkutan terbukti atau tidak,” jelasnya.