hukum-kriminal

Perdagangan Gading Gajah Terbongkar, Dua Orang Diciduk di Dua Kota Berbeda

Selasa, 27 Mei 2025 | 05:27 WIB
Foto ilustrasi gading gajah.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah kejahatan serius. Ini merusak ekosistem dan mengancam kelestarian spesies. Harus kita berantas bersama,” tegas Nunung.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan maupun pembelian satwa liar dan bagian tubuhnya.

Baca Juga: Menteri Agama RI Dapat Gelar Doktor Honoris Causa di AS, Indonesia Disebut Pemimpin Islam Global!

Warga diminta segera melapor ke aparat jika menemukan aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.

Halaman:

Tags

Terkini