REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam dipecat tidak hormat usai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh istrinya sendiri!
Brigadir tersebut diduga mengetahui dan bahkan membantu aktivitas sang istri dalam mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas, bukan malah membekingi narkoba.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Kupang Berbalik Arah, Dua Terlapor Justru Polisikan Keluarga Korban
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Erlan dalam keterangannya, Rabu (29/5).
Polda juga telah berkoordinasi dengan BNNP Kalteng yang menangani langsung proses penyidikan, mengingat kasus ini merupakan hasil pengembangan jaringan narkoba oleh tim BNNP.
Baca Juga: Polisi Kepung Tempat Karaoke di Kupang, LC dan Pengunjung Diperiksa Satu per Satu
Lebih lanjut, Erlan memastikan sanksi tegas menanti sang oknum.
“Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan,” ucapnya lantang.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dan BNNP Kalteng memimpin pengusutan kasus.
Baca Juga: Nama Hakim Dicatut Advokat, Pengadilan Negeri Larantuka Buka Suara
Polda Kalteng sendiri menyatakan akan menunggu hasil penyidikan dan proses internal sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Tak ada ruang bagi aparat yang terlibat narkoba,” tutup Erlan.