REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aksi nekat seorang pria di Kupang yang viral karena kerap "minta makan pakai ancaman" akhirnya berujung ke meja hijau.
Penyidik Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka EAS alias Gomes (31) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (5/6), usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Dipimpin langsung oleh Wakil Kasat Reskrim AKP Soleman Baddu, bersama Kanit Tipidum Ipda Syahri Fajar Hamika, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi tahap lanjutan dari kasus pemerasan yang sempat bikin geger warga Kupang.
Baca Juga: Solor Fun Run 2025 Siap Digelar, Angkat Budaya dan Potensi Wisata Pulau Solor
“Tersangka Gomes hari ini telah resmi kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.
Gomes bukan kriminal biasa. Ia dikenal warga Lasiana sebagai “preman ayam geprek”, bukan karena jualan, tapi karena sering memalak pedagang dengan cara tak biasa, datang dalam keadaan mabuk, minta makanan dan rokok gratis, lalu mengancam jika ditolak.
Baca Juga: Surga Disulap Jadi Neraka: Benny Wenda Bongkar Kolonialisme Baru di Balik Tambang Nikel Raja Ampat
"Kalau tak dikasih, dia goyang-goyang gerobak orang, ancam dirusak. Warga jelas resah," ungkap Ipda Syahri Fajar.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MSP pada 1 Mei 2025 lalu. Setelah diselidiki, Gomes pun ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pria ini sudah berulang kali melakukan pemerasan di wilayah Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa.
Baca Juga: Bolos Sekolah, Siswi di Kupang Jadi Korban Persetubuhan! Pelaku 21 Tahun, Kenalan dari Instagram
Barang bukti berupa laporan korban, rekaman video, dan kesaksian pedagang turut dilampirkan dalam pelimpahan ke jaksa.
Atas perbuatannya, Gomes dijerat Pasal 368 Ayat (1) junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.