hukum-kriminal

Jalur Laut Jadi Neraka Bagi CPMI, Jaringan Internasional Terlibat, 2 Buron Masih Lolos!

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:41 WIB
Konferensi pers. (Foto RBN Polda NTT)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polisi kembali membongkar praktek kelam perdagangan manusia dan penyelundupan lintas negara yang menyeret jaringan internasional.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap fakta mengejutkan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (12/6).

Kasus yang diselidiki selama setengah tahun terakhir itu melibatkan modus keji pemanfaatan jalur laut sebagai jalur penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri, tanpa prosedur resmi.

Baca Juga: Bukan Cuma Bom Ikan, Warga NTT Juga Dijual ke Luar Negeri, Ini Modusnya!

“Ini bukan pelanggaran hukum. Ini kejahatan kemanusiaan!” demikian ditegaskan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K.

Selama enam bulan, Subdit IV Renakta menangani enam kasus perdagangan orang dan dua kasus penyelundupan manusia.

Korban kebanyakan sebut Patar Silalahi adalah warga NTT yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Taiwan, Kalimantan, dan Batam.

Baca Juga: Bupati Flores Timur Dukung Penguatan Kapasitas Guru Seni Lewat Workshop di Larantuka

"Semua dilakukan tanpa dokumen resmi, dan berujung penyelundupan lewat jalur laut," terangnya.

Tak hanya itu, dalam dua kasus penyelundupan manusia, Ditreskrimum Polda NTT mengungkap skenario nekat:

• Penyelundupan WNA asal Bangladesh dari Australia ke Indonesia,

Baca Juga: SK Cuma 80 Persen! Gubernur NTT Melki Warning 1.380 CPNS Baru: Tunjukkan Kalian Layak

• Penyelundupan WNA asal China dari Labuan Bajo menuju Australia.

“Kedua pola ini menunjukkan keterlibatan jaringan internasional. Ini bukan jaringan lokal biasa,” ujar Kombes Patar.

Total ada 13 tersangka yang ditetapkan dari delapan kasus yang dibongkar.


Halaman:

Tags

Terkini