Christo menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengaku bersalah, dan telah menunjukkan itikad baik kepada keluarga korban, baik secara moril maupun materil.
Putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa pun diterima oleh penasihat hukum terdakwa, yang menyebut keputusan ini sudah mencerminkan keadilan restoratif.
“Keluarga korban sudah memaafkan. Ini bukan sekadar soal hukuman, tapi soal bagaimana kita memanusiakan sesama yang khilaf,” imbuh Christo.
Baca Juga: SK Cuma 80 Persen! Gubernur NTT Melki Warning 1.380 CPNS Baru: Tunjukkan Kalian Layak
Kecelakaan maut yang terjadi di jalur Lewolaga sempat mengguncang warga sekitar.
Kini, vonis yang dijatuhkan menjadi pengingat keras bagi setiap pengemudi, kelalaian di jalan bisa berujung petaka.