REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal penjualan barang kedaluwarsa di wilayah Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan.
Dua pria berinisial A (45) dan SA (49) ditangkap lantaran diduga mengedarkan produk makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi yang sudah melewati masa berlaku.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut.
Baca Juga: Bikin Nangis! Momen Haru 2 Driver Ojol Gotong Royong Bantu Ibu dan Anak di Tengah Flyover
“Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Ade, dari hasil penyelidikan, petugas langsung mendatangi lokasi pada Jumat (4/7) dini hari.