Jenis produk yang diedarkan tak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tapi juga kosmetik dan produk farmasi, yang sangat berisiko bagi konsumen.
Baca Juga: Dampak Erupsi Lewotobi Terasa di Labuan Bajo, Warga Diminta Pakai Masker
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Kesehatan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam mata rantai distribusi barang berbahaya ini,” pungkas Ade.
Artikel Terkait
Polres Flores Timur Bersihkan Abu Vulkanik di Jalan Nasional Larantuka–Maumere
Telkomsel Kejam! DPR Soroti Kuota Hangus, Sadarestuwati Semprot Menteri Erick Thohir
Ini Alasan TNI AU Kawal Ketat Dua Pesawat Militer AS Mendarat di Labuan Bajo
Kasad Singapura Kunjungi Panglima TNI, Bahas Penguatan Kerja Sama Militer
Bikin Nangis! Momen Haru 2 Driver Ojol Gotong Royong Bantu Ibu dan Anak di Tengah Flyover