Di sana, tersangka A tertangkap tangan tengah membongkar dua unit truk berisi produk-produk kedaluwarsa yang label tanggalnya telah dihapus.
Baca Juga: TBM Palo Porong Tanjung Bunga Gelar Tour Literasi, Sentuh Buku, Iman, dan Alam
Hasil interogasi mengungkap bahwa A memperoleh barang-barang tersebut dari PT L, perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab memusnahkan produk-produk tak layak edar itu.
Namun, barang justru diselewengkan dan diserahkan ke A.
“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang seharusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” jelas Ade.
Baca Juga: Terungkap! Pengeroyokan di Wisuda Kupang, Ini Motif dan Kronologinya
SA yang bekerja sebagai admin di PT L diduga kuat menjadi perantara dalam transaksi gelap ini.
Ia berperan mengatur distribusi barang-barang tersebut kepada A.