hukum-kriminal

Polda Metro Bongkar Perdagangan Barang Kedaluwarsa di Serpong, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 8 Juli 2025 | 23:11 WIB
Ilustrasi tangan diborogol.

 

Jenis produk yang diedarkan tak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tapi juga kosmetik dan produk farmasi, yang sangat berisiko bagi konsumen.

Baca Juga: Dampak Erupsi Lewotobi Terasa di Labuan Bajo, Warga Diminta Pakai Masker

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Kesehatan.

 

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam mata rantai distribusi barang berbahaya ini,” pungkas Ade.

 

Halaman:

Tags

Terkini