Jenis produk yang diedarkan tak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tapi juga kosmetik dan produk farmasi, yang sangat berisiko bagi konsumen.
Baca Juga: Dampak Erupsi Lewotobi Terasa di Labuan Bajo, Warga Diminta Pakai Masker
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Kesehatan.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam mata rantai distribusi barang berbahaya ini,” pungkas Ade.