REPORTASENTT.COM, KUPANG- PT Pelindo Cabang Kupang menyerahkan barang bukti minuman keras hasil sitaan dari penumpang kapal laut di Pelabuhan Tenau kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota, Jumat (11/7).
Penyerahan dilakukan menggunakan satu unit mobil Avanza berwarna silver dan dikawal langsung oleh personel Polsubsektor Pelabuhan Tenau.
Barang sitaan berupa miras diamankan setelah melewati pemeriksaan menggunakan scanner X-ray di Terminal Penumpang Pelabuhan Tenau.
Baca Juga: Wisata Bahari Igo Tapun Diresmikan, Mangrove Muruone di Lembata Jadi Daya Tarik Edukatif
“Barang sitaan penumpang kapal laut yang menyinggahi Pelabuhan Tenau Kupang dan telah melewati pemeriksaan X-ray berupa minuman keras, telah kami serahkan ke Polresta Kupang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pemusnahan,” ujar General Manager Terminal Penumpang Pelabuhan Tenau Kupang, Rudi Suryadinata.
Di lokasi yang sama, Kepala Satuan Res Narkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun, mengonfirmasi pihaknya telah menerima dan mengamankan barang tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.
“Barang-barang ini telah tercatat dan kami amankan di Gudang Satresnarkoba Polresta Kupang Kota. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait temuan ini,” kata AKP Gustaf.
Baca Juga: Janji Urus Tanah dan Lobi Hakim, Oknum Pengacara di Larantuka Dipolisikan
Ia merinci, barang bukti miras yang diterima terdiri dari:
• 133 botol miras jenis sopi dalam kemasan plastik 600 ml
• 21 botol sopi ukuran 1,5 liter
• 23 botol Hoka Whisky ukuran 960 ml
Baca Juga: Kasad Singapura Kunjungi Panglima TNI, Bahas Penguatan Kerja Sama Militer
• 6 botol Hoka Whisky ukuran 460 ml
• 4 jeriken sopi ukuran 5 liter