hukum-kriminal

Ratusan Botol Miras Diselundupkan Lewat Kapal Laut, Polisi Bongkar Modus di Pelabuhan Tenau

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:45 WIB
Posisi saat mengamankan barang bukti. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

• 1 jeriken sopi ukuran 2 liter

Baca Juga: Kasad Singapura Kunjungi Panglima TNI, Bahas Penguatan Kerja Sama Militer

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan hingga pengamanan barang dilakukan sesuai prosedur.

“Setelah diterima, seluruh barang sitaan didata ulang untuk memastikan jumlah dan jenis. Kemudian diberi label, dimasukkan ke dalam gudang, dan dibuatkan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pihak terkait serta didokumentasikan,” terang Kombes Djoko.

Ia juga memastikan bahwa setelah penyelidikan selesai, seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Baca Juga: TNI Tewaskan Komandan OPM Enos Tipagau di Intan Jaya, Tak Ada Korban Sipil

Proses penyerahan barang bukti turut disaksikan oleh tim dokumentasi dan media internal kepolisian, serta mendapat pengawalan ketat dari aparat.

Halaman:

Tags

Terkini