REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang terus mendalami dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam proses penyidikan yang telah memasuki tahap lanjutan, jaksa memeriksa sebelas orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Flores Timur, Dominikus Demon, yang saat proyek bergulir tahun 2021 menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain Dominikus Demon, penyidik juga memanggil sejumlah nama penting lainnya, di antaranya:
• Putri Aswati Abdullah (Direktur CV. Anisa)
• Maria Falentino Madoraputra (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
Baca Juga: Wokal Gurumada, Bukit Bertuah yang Simpan Jejak Magis dan Sejarah di Ile Ape
• Middo Arianto Boru (Konsultan Perencana)
• Purnomo Julianto (Direktur PT. Konindo)
• Fransiskus Wuring Basa (PT Citra Ngada Plan)
Baca Juga: Pengusaha Asal Malang Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Porang Rp68 Juta di NTT
• Isidorus Anisius (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK)
• Gabriel Gago Kerans (Mantan Kasi Air Minum)
• Yohanes Paji Padak