Kasus Korupsi Proyek Air di Ile Boleng Naik ke Penyidikan, Jaksa: Akan Ada Tersangka

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Selasa, 15 Juli 2025 | 18:49 WIB
Jaksa pada saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Flores Timur.  (Foto Cabjariwaiwerang)
Jaksa pada saat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Flores Timur. (Foto Cabjariwaiwerang)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, ke tahap penyidikan.

Proyek senilai Rp8,7 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2021 ini diduga kuat menjadi bancakan sejumlah pihak.

“Sudah naik ke penyidikan. Akan ada penetapan tersangka,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025.


Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor PU Flotim, Usut Dugaan Korupsi Proyek IPA di Ile Boleng

Meski belum membeberkan nama-nama pihak yang telah dimintai keterangan, Emanuel memastikan tim penyidik tengah melakukan perhitungan kerugian negara bersama lembaga terkait.

Ia juga memastikan, publik akan segera diberitahu begitu tersangka resmi ditetapkan.

“Masih proses perhitungan kerugian negara. Nanti kami undang saat penetapan tersangka,” ujarnya.


Baca Juga: Bongkar Atap, Gasak Isi Toko: Aksi Nekat Pencuri di Kupang

Sinyal kuat adanya dugaan korupsi dalam proyek ini kian mencuat setelah fasilitas IPA yang telah diserahkan ke masyarakat pada 4 Mei 2022 itu tidak berjalan optimal.

Warga mengeluhkan air bersih tak kunjung mengalir, meski proyek dinyatakan rampung dan telah menelan anggaran besar.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa proyek tersebut hanya selesai di atas kertas.


Baca Juga: Perawat dan Bidan di Adonara Terpaksa Gantikan Dokter, Ini Penjelasan Lengkap Kepala Puskesmas

Kecurigaan kian menguat karena proyek ini merupakan lanjutan dari proyek serupa yang pernah digarap di wilayah Ile Boleng dan berujung pada pemidanaan.

Pada 2021 lalu, Kejaksaan juga mengungkap korupsi proyek Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) dengan nilai anggaran sebesar Rp13 miliar.

Tiga orang divonis bersalah, yakni Yohanis Juan Fernandes (PPK), Yohakim Yuvenalis B. Siola (konsultan perencana), dan Petrus Sabon Ama Dosi (kontraktor pelaksana). Ketiganya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga: TNI AL Salurkan 386 Batang Pipa Air untuk Atasi Krisis Air Bersih di Ile Boleng

Kini, masyarakat Ile Boleng kembali menaruh harapan pada Kejaksaan Cabang Waiwerang agar membongkar tuntas praktik korupsi dalam proyek jilid dua yang dikerjakan oleh CV Anisa tersebut.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X