Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Flores Timur.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Cabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, bersama Kasubsi Pidsus Yudha Wira Kusuma.
Baca Juga: Bupati Ende Cup 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Tegaskan Sepak Bola Bukan Ajang Bela Diri!
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: P-18/N.3.16.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Sejumlah dokumen penting terkait proyek IPA Desa Helan Langowuyo disita sebagai barang bukti.
Tim penyidik turut melibatkan personel dari PB3R, staf intelijen kejaksaan, serta tiga anggota Kodim 1624 Flores Timur.
Artikel Terkait
Nara Teater Pentas Ibu Tanah di Desa Nayubaya, Buka Tur Teater Bertema Sejarah dan Perlawanan
Perawat dan Bidan di Adonara Terpaksa Gantikan Dokter, Ini Penjelasan Lengkap Kepala Puskesmas
Uskup Agung Ende: OMK SVD Harus Jadi Terang Dunia dan Agen Perubahan
Bongkar Atap, Gasak Isi Toko: Aksi Nekat Pencuri di Kupang
Kejaksaan Geledah Kantor PU Flotim, Usut Dugaan Korupsi Proyek IPA di Ile Boleng