hukum-kriminal

Kakek di Kupang Diadili karena Parang dan Anak Panah, Ini Kronologinya

Jumat, 25 Juli 2025 | 20:56 WIB
Pelaku (wajah blur) saat diamankan petugas. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

KUPANG, REPORTASENTT.COM- Seorang pria berinisial DA (66) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, pada Kamis (24/7). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Kota Kupang oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, didampingi penyidik pembantu AIPDA Israel Natu, S.H. dan BRIPKA Rudi Fernando Missa. Pihak Kejaksaan diwakili oleh Kasi Intel Hasbudin B. Paseng, S.H.

Tersangka DA diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang perempuan bernama Sam Suriaty M. Tuka.


Baca Juga: Dua Pasutri di Lembata Jalani Pemberkatan Perdana Usai Proses Panjang dan Penuh Pergumulan Adat

Peristiwa terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Air Lobang II Gang 2B, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H. menjelaskan bahwa tersangka mengancam korban dengan sebilah parang, yang membuat korban ketakutan hingga enggan keluar rumah.

"Guna memberi rasa keadilan bagi korban, kasus ini kami proses sesuai prosedur dan telah dinyatakan P21. Hari ini dilakukan Tahap 2," ujar AKP Fery.

Baca Juga: Puluhan Anak di Desa Kolaka Ikut Kelas Literasi Keuangan, Belajar Kelola Uang Sejak Dini

 

Kanit Reskrim IPDA Afret Bire mengungkapkan, tersangka mengangkat parang sambil berkata: "Saya bunuh kau."

Sebelumnya, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 15.00 WITA, tersangka juga diduga mengancam suami korban, Madah Biha, dengan mengarahkan anak panah sambil berteriak: "Turun-turun kau, saya kasih mati kamu."

Diketahui, konflik antara DA dan Madah Biha bukan kali pertama terjadi.

Baca Juga: Arisan Online Rp35 Juta di Labuan Bajo Berakhir Damai, Si Pelapor Tiba- tiba Lakukan Ini!

Pada 2012, DA juga pernah divonis tiga bulan penjara dalam kasus serupa.

Penyidik menjerat DA dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp4.500.

Halaman:

Tags

Terkini