REPORTASENTT.COM, MATARAM- Praktek curang dalam pengemasan ulang minyak goreng subsidi "MinyaKita" berhasil diungkap jajaran Polresta Mataram.
Seorang pengusaha berinisial INPA, pemilik sebuah CV di wilayah Babakan, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengurangi isi kemasan lalu mendistribusikannya ke sejumlah toko di Pulau Lombok.
"Ini pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Produk subsidi harus sampai ke masyarakat dalam takaran yang benar," jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: Misteri Tamu Tengah Malam Terjawab, Rumah Z Ternyata Simpan Puluhan Gram Sabu
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 586 kemasan minyak goreng ukuran 2 liter, 6 jeriken isi 5 liter, serta dua unit mobil yang digunakan untuk distribusi.
Seluruh barang bukti disita dari toko-toko yang berada di kawasan Ampenan dan Cakranegara.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian isi pada kemasan MinyaKita.
Baca Juga: Bupati Flotim Tanggapi Pandangan Fraksi soal Distribusi Pajak Daerah
Polisi pun bergerak cepat bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Mataram untuk menelusuri jalur distribusi dan asal pengemasan ulang.
"Sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait sangat membantu dalam mengungkap kasus ini," imbuh Hendro.
Atas perbuatannya, INPA dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.