Polisi pun langsung menggerebek rumah dan gudang milik NA di kawasan BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat.
“Di lokasi kami temukan gudang mini dengan mesin blower, ayakan, mesin jahit, ribuan karung bermerek palsu, serta 3.525 kilogram beras oplosan yang sudah dicampur menir,” kata Kholid.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kecurangan MinyaKita, Volume Dikurangi, Ratusan Kemasan Disita
Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan selama dua bulan terakhir, dan telah menyalurkan sedikitnya 15 ton beras ke berbagai toko di Mataram.
Modusnya sederhana: NA membeli beras dari penggilingan lokal di Lombok Tengah dan Lombok Barat, lalu mencampurkannya dengan menir dalam perbandingan 3:1. Campuran itu kemudian dikemas ulang dalam karung-karung merek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM ukuran 5 kilogram.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan:
• 3.525 kg beras oplosan
• 4.277 lembar karung bermerek palsu
• 14.000 karung kosong siap pakai
• Mesin blower, mesin jahit, ayakan, timbangan digital, sekop, dan peralatan pengemasan lainnya
Baca Juga: Polisi Ungkap Kecurangan MinyaKita, Volume Dikurangi, Ratusan Kemasan Disita
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni:
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen