Beli Beras Bermerek? Waspada, Bisa Jadi Hasil Oplosan Seorang ASN

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 31 Juli 2025 | 18:55 WIB
Foto Ilustrasi beras. (Foto by One )
Foto Ilustrasi beras. (Foto by One )

• UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

• UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Georafis


Baca Juga: Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dalam Operasi Terukur di Papua

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk pangan, terutama beras kemasan, dan tidak segan melapor jika menemukan dugaan kecurangan.

“Satgas Pangan Polri hadir untuk memastikan pangan kita aman dan berkualitas. Jangan beri ruang bagi pelaku curang yang merusak kepercayaan dan ketahanan pangan,” pungkas Kombes Kholid.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X