• UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
• UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Georafis
Baca Juga: Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dalam Operasi Terukur di Papua
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk pangan, terutama beras kemasan, dan tidak segan melapor jika menemukan dugaan kecurangan.
“Satgas Pangan Polri hadir untuk memastikan pangan kita aman dan berkualitas. Jangan beri ruang bagi pelaku curang yang merusak kepercayaan dan ketahanan pangan,” pungkas Kombes Kholid.
Artikel Terkait
Kolaboratif, Akuntabel, Inovatif: DLH Flores Timur Rumuskan Langkah Nyata Menuju Lompatan Jauh Flores Timur
Bupati Flotim Apresiasi Semangat Nasionalisme Calon Paskibraka 2025
Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, Korban Capai Ratusan Perempuan dan Anak
Viral Nasabah Ngamuk Karena Rekening Diblokir PPATK, Pegawai Bank Unggah Curhatan
Takut Nyanyi Lagu Indonesia, Dua Penyanyi Curhat di Sidang Uji UU Hak Cipta