PROBOLINGGO, REPORTASENTT.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi kilat yang digelar dalam satu hari. Lima pengedar dibekuk di tiga lokasi berbeda di wilayah Probolinggo dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan beruntun itu bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi sabu di Jl. Soekarno Hatta, Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MK (24), warga Wringinanom, Kecamatan Tongas, pada 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB.
Saat ditangkap, MK tengah mengendarai sepeda motor dan kedapatan membawa tiga klip sabu dengan total berat sekitar 3,05 gram yang disembunyikan di tas, casing ponsel, dan tangan kanannya.
Baca Juga: Rampok Masuk Saat Korban Tertidur, 1 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Buron!
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan bahwa dari hasil interogasi, MK mengaku menjual sabu tersebut kepada AF (35), warga Desa Sumendi, Tongas.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan bahwa dari hasil interogasi, MK mengaku menjual sabu tersebut kepada AF (35), warga Desa Sumendi, Tongas.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap AF sekitar pukul 00.45 WIB di lokasi terpisah.
“Dari penggeledahan badan, kami temukan 1 klip sabu seberat 0,30 gram di dompet pelaku, dan saat rumahnya digeledah ditemukan timbangan digital serta 223 plastik klip kosong,” ujar Zainullah, Minggu (20/7).
“Dari penggeledahan badan, kami temukan 1 klip sabu seberat 0,30 gram di dompet pelaku, dan saat rumahnya digeledah ditemukan timbangan digital serta 223 plastik klip kosong,” ujar Zainullah, Minggu (20/7).
Baca Juga: Mengecek Makanan Anak, Polda NTT Temukan Kandungan Tak Terduga di Menu Sehari- hari
Penelusuran lebih lanjut membawa polisi pada sumber sabu yang dijual MK, yaitu DC (24), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang.
Penelusuran lebih lanjut membawa polisi pada sumber sabu yang dijual MK, yaitu DC (24), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang.
DC ditangkap di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Tongas, pada pukul 02.00 WIB. Dari tangan DC, petugas menyita 4 klip sabu seberat 4,10 gram, dua butir ekstasi, timbangan digital, serta ratusan plastik klip.
Hanya berselang 10 menit, polisi kembali mengamankan IFD (27), warga Dusun Darungan, yang disebut sebagai pengedar sabu hasil pecahan milik DC.
Hanya berselang 10 menit, polisi kembali mengamankan IFD (27), warga Dusun Darungan, yang disebut sebagai pengedar sabu hasil pecahan milik DC.
Baca Juga: Polda NTB Amankan 99 Karung Beras Oplosan Bermerek Palsu, Diduga Milik Warga Lombok Tengah
IFD membawa 30 klip sabu dengan total berat mencapai 36,29 gram.
“Dengan penangkapan IFD, total ada empat tersangka dalam satu rangkaian jaringan,” jelas Zainullah.
Namun penangkapan belum berhenti. Sekitar pukul 20.10 WIB di hari yang sama, petugas mendapatkan informasi transaksi sabu di Jl. Mahakam, Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok. Polisi segera menggerebek rumah HL (24), warga setempat.
“Dengan penangkapan IFD, total ada empat tersangka dalam satu rangkaian jaringan,” jelas Zainullah.
Namun penangkapan belum berhenti. Sekitar pukul 20.10 WIB di hari yang sama, petugas mendapatkan informasi transaksi sabu di Jl. Mahakam, Kelurahan Lareng Lor, Kecamatan Kedopok. Polisi segera menggerebek rumah HL (24), warga setempat.
Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Chat Mengejutkan dari Betrand: Habis Kesabaran Ayah!
Dalam penggeledahan, HL terbukti menyimpan 10 klip sabu dalam kotak rokok, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1 juta hasil penjualan sabu.
“Kelimanya kini ditahan di rutan Polres Probolinggo Kota. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Zainullah.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Dalam penggeledahan, HL terbukti menyimpan 10 klip sabu dalam kotak rokok, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1 juta hasil penjualan sabu.
“Kelimanya kini ditahan di rutan Polres Probolinggo Kota. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Zainullah.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.