hukum-kriminal

Terungkap! Aksi Pria di Kupang Saat Anak Tetangganya Masuk Rumah

Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:09 WIB
Pelaku (di sensor) saat dilimpahkan ke Kejaksaan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota.)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan seorang pria berinisial AT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (6/8).

AT merupakan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Kupang Ditangkap Paksa

AT sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1322/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, menyusul dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Senin, 2 Desember 2024.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di kediaman AT yang terletak di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Saat itu, korban yang masih anak-anak tengah bermain bersama saudaranya di sekitar rumah tersangka.

Baca Juga: Satpol PP Sita Air Donasi, Warga: Itu Bukan Barang Bukti, Itu Barang Berbagi!

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa tersangka memanggil korban masuk ke dalam rumah, dan di sanalah diduga terjadi perbuatan melanggar hukum.

“Aksi pelaku diketahui oleh adik korban, yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga,” jelas Kombes Djoko saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (6/8).

Dalam proses penyelidikan, diketahui pula bahwa tersangka sempat memberikan sejumlah uang kepada korban dan adiknya.

Baca Juga: Danantara Fasilitasi Kerja Sama Strategis Pertamina dan PLN Kembangkan Energi Panas Bumi

Langkah itu diduga dilakukan untuk membungkam mereka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Halaman:

Tags

Terkini