hukum-kriminal

Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pemuda Diduga Terlibat Kasus Anak

Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:43 WIB
Pelaku saat diamankan.


 
REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RPN (21) alias Aldo, yang diduga terlibat kasus pelanggaran terhadap anak di bawah umur.
 
 
Penangkapan dilakukan kurang dari sehari, tepatnya pada Rabu (27/8/2025) sore, di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1022/VIII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 26 Agustus 2025, yang dibuat oleh SRE, ayah dari korban.
 
 Baca Juga: IKTL Dorong Mahasiswa Baru Manfaatkan KIP Kuliah untuk Akses Pendidikan Tinggi
 


Sebelumnya, korban yang masih berusia 15 tahun dilaporkan hilang setelah diminta ibunya mengambil bubur di rumah neneknya pada Senin (25/8/2025).
 
 
Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan sehari kemudian, Selasa (26/8/2025), dalam kondisi lemas dengan luka ringan, setelah sempat disekap di dalam sebuah kamar rumah.

“Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya terhadap korban sejak Juni 2025 di lokasi yang sama,” ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M.
 
 
 
 Baca Juga: Prabowo Tegur Zulhas Soal Proyek Pengelolaan Sampah  


Ia menambahkan, setelah sempat melarikan diri ke Kelurahan Naikolan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
 
 

“Tim Jatanras langsung mengamankan terduga setelah mengetahui keberadaannya di wilayah Naikolan,” lanjut mantan Kapolres Pamekasan itu.


Saat ini, kasus tengah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tags

Terkini